Berikut nama-nama 68 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan oleh BPOM selama pengawasan tahun 2014 antara lain Baolishi Lipstick No 15 (Gold Case), No 15 (Yellow Case), Baolishi Lipstick No 20 (Gold Case), No 20 (Green Case), No 20 (Red Case), No 20 (Yellow Case), Baolishi Lipstick No 25, Baolishi Lipstick No 33, KISS Beauty No 7, No 8 (Pink Case), MISS Beauty lipstick No 07, Monaliza Lipstick No 20 (Gold Case), No 20 (carbon casing), Monaliza Series Lipstick No 20 (Gold Case), Series Lipstick No 20 (Pink Case), Monaliza Series Lipstick No 5, Baolishi Lipstick No 20 (Gold Case), KISS Beauty No 20, Han's Skin Care Trial Flawless Night Cream (Malaysia), dan Han's Skin Care Flawless Night Cream (Malaysia).
Platinum Cream malam, Meili Freckle Cream, Cosmedic Cream 4 pagi Sore, Sari Daily Cream for Oily Skin, Sari Sabun Muka Lime, Sari Daily Cream for Normal Skin, Sari Night Cream for Normal Skin, Sari Sabun Muka Papaya and Honey, Chanleevi No 04, KISS beauty No 8, Ladymate Lipstick No 02, No 03, No 04, No 06, No 07, No 08, No 09, No 10, No 11, No 12, Implora Lipstick 01, Implora Fashionable Cosmetics Complete Make up Tas (lipstick), Implora eye shadow, Implora 707 eye shadow, Implora 707 02 eye shadow, Implora 707 02 blush on, Implora Lipstick 03.
Han's skin Care Trial Treatment Toner (Malaysia), Han's Skin Care Treatment Toner (Malaysia), Stefani Cream Malam, Citra Jelita Night Cream (Krim malam), Sulamit Miraculous White Day Cream Passion Series, Han's Skin Cream Trial Flawless Day Cream (Malaysia), Han's Skin Cream Flawless Day Cream (Malaysia), QB White Night Cream, Cosmedic Formula Baru Cream No 08, Dr BL Skin Care Cream Peremajaan Plus, Herbal Health Ru Special Cream, Herbal Health Ji Special Cream, Herbal Health Cream Yi Special Cream, Herbal Health Xiang Cream, Protech and Serve 2 Oz (Mybody, LLC, United State), AUBAINE Rejuvenating Intensice Serum, BIO-K Sulf Anti Acne Cream.
Kosmetik berbahaya yang ditemukan oleh BPOM berupa bedak, krim pemutih, lipstik, dan perona wajah. Kosmetik tersebut mengandung bahan beracun penyebab kanker, seperti merkuri, timbal, asam retinoat, dan pewarna rhodamin.
Kepala BPOM Roy A Sparringa dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/12), mengatakan daftar yang dikeluarkan sebagai peringatan publik dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Kosmetik berbahaya yang ditemukan berupa bedak, krim pemutih, lipstik, dan perona wajah. Kosmetik tersebut mengandung bahan beracun penyebab kanker, seperti merkuri, timbal, asam retinoat, dan pewarna rhodamin.
Kosmetika dalam daftar yang dikeluarkan BPOM ini terdiri dari 32 kosmetika dari luar negeri dan 36 kosmetika dari dalam negeri. Sebanyak 37 kosmetika tidak termodifikasi dan 31 lainnya memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.
Jika dilihat dari jumlah produk yang disampling selama lima tahun terakhir, ia mengatakan temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya cenderung menurun dari 0,86 persen menjadi 0,48 persen pada 2010-2013. Namun angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 0,09 persen berdasarkan data hingga Desember 2014.
Temuan kosmetika yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya selama 2014 didominasi oleh kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin), cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri). Tren peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya yang masuk dalam daftar peringatan publik ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dan kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN.
Menurut dia, kebanyakan kosmetik berbahaya dijual di toko kosmetik tidak resmi, secara online, dan melalui tenaga freelance. Produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang ada dalam daftar BPOM tersebut banyak dijual di kota besar dan perbatasan.
Pihaknya, ujar Roy, melakukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, serta asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya. Selain itu, diserukan kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktik-praktik tersebut.
BPOM dan Pemda akan menerima laporan dari dari masyarakat apabila menemukan produk yang diduga berbahaya dan ilegal ke kontak center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.
Platinum Cream malam, Meili Freckle Cream, Cosmedic Cream 4 pagi Sore, Sari Daily Cream for Oily Skin, Sari Sabun Muka Lime, Sari Daily Cream for Normal Skin, Sari Night Cream for Normal Skin, Sari Sabun Muka Papaya and Honey, Chanleevi No 04, KISS beauty No 8, Ladymate Lipstick No 02, No 03, No 04, No 06, No 07, No 08, No 09, No 10, No 11, No 12, Implora Lipstick 01, Implora Fashionable Cosmetics Complete Make up Tas (lipstick), Implora eye shadow, Implora 707 eye shadow, Implora 707 02 eye shadow, Implora 707 02 blush on, Implora Lipstick 03.
Han's skin Care Trial Treatment Toner (Malaysia), Han's Skin Care Treatment Toner (Malaysia), Stefani Cream Malam, Citra Jelita Night Cream (Krim malam), Sulamit Miraculous White Day Cream Passion Series, Han's Skin Cream Trial Flawless Day Cream (Malaysia), Han's Skin Cream Flawless Day Cream (Malaysia), QB White Night Cream, Cosmedic Formula Baru Cream No 08, Dr BL Skin Care Cream Peremajaan Plus, Herbal Health Ru Special Cream, Herbal Health Ji Special Cream, Herbal Health Cream Yi Special Cream, Herbal Health Xiang Cream, Protech and Serve 2 Oz (Mybody, LLC, United State), AUBAINE Rejuvenating Intensice Serum, BIO-K Sulf Anti Acne Cream.
Kosmetik berbahaya yang ditemukan oleh BPOM berupa bedak, krim pemutih, lipstik, dan perona wajah. Kosmetik tersebut mengandung bahan beracun penyebab kanker, seperti merkuri, timbal, asam retinoat, dan pewarna rhodamin.
Kepala BPOM Roy A Sparringa dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/12), mengatakan daftar yang dikeluarkan sebagai peringatan publik dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Kosmetik berbahaya yang ditemukan berupa bedak, krim pemutih, lipstik, dan perona wajah. Kosmetik tersebut mengandung bahan beracun penyebab kanker, seperti merkuri, timbal, asam retinoat, dan pewarna rhodamin.
Kosmetika dalam daftar yang dikeluarkan BPOM ini terdiri dari 32 kosmetika dari luar negeri dan 36 kosmetika dari dalam negeri. Sebanyak 37 kosmetika tidak termodifikasi dan 31 lainnya memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.
Jika dilihat dari jumlah produk yang disampling selama lima tahun terakhir, ia mengatakan temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya cenderung menurun dari 0,86 persen menjadi 0,48 persen pada 2010-2013. Namun angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 0,09 persen berdasarkan data hingga Desember 2014.
Temuan kosmetika yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya selama 2014 didominasi oleh kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin), cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri). Tren peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya yang masuk dalam daftar peringatan publik ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dan kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN.
Menurut dia, kebanyakan kosmetik berbahaya dijual di toko kosmetik tidak resmi, secara online, dan melalui tenaga freelance. Produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang ada dalam daftar BPOM tersebut banyak dijual di kota besar dan perbatasan.
Pihaknya, ujar Roy, melakukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, serta asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya. Selain itu, diserukan kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktik-praktik tersebut.
BPOM dan Pemda akan menerima laporan dari dari masyarakat apabila menemukan produk yang diduga berbahaya dan ilegal ke kontak center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.
No comments:
Post a Comment